Dari 34 provinsi di Indonesia ada 5 diantaranya memiliki status khusus sebagai daerah khusus / daerah istimewa. tuliskan nama daerahnya
Jawaban:
1.Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. ...
2.Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. ...
3.Papua dan Papua Barat.
4.Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam
Penjelasan:
maaf kalau salah
[answer.2.content]